Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hirup Udara Bebas, Pengacara Ungkap Kondisi: 'Ibadah Bersama Keluarga'
Terjerat kasus narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini bebas dari rehabilitasi. Berikut kondisi dan perjalanan kasus anak - mantu Aburizal Bakrie.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Terjerat kasus narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini bebas dari rehabilitasi.
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode beberkan kondisi terbaru anak - mantu Aburizal Bakrie.
Wa Ode menyebut bahwa keduanya sudah keluar dari pusat rehabilitasi di Bogor.
Keduanya dinyatakan bebas setelah banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 1 tahun penjara dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 8 bulan rehabilitasi.
"Putusannya (Pengadilan Tinggi) adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus," tutur Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: TEPIS Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie, Sahabat Kuak Fakta Ini: Wong Keduanya Adem Ayem
Baca juga: NYESEK Inilah Reaksi Anak Sulung Nia Ramadhani & Ardie Bakrie Saat Tahu Orang Tuanya di Penjara
"Karena putusannya di tanggal 29 maret 2022. Artinya mereka sudah lewat dong dari 8 bulan menjalani rehab. Jadi udah selesai," beber Wa Ode.
Atas hasil banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, Nia dan Ardhi bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari putusan PN Jakarta Pusat.
Keduanya saat ini sedang berada di suatu tempat untuk beristirahat pasca kasus yang mereka alami, sembari menjalankan ibadah puasa ramadan.
"Kan putusannya 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret, jadi udah lewat ya," katanya.
Langsung Istirahat di Suatu Tempat Privasi

Kemana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah bebas?
Dikabarkan mereka menjalankan ibadah puasa ramadan di sana dan tak ingin bersinggungan dengan orang luar karena ingin menenangkan diri.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," lanjut kuasa hukum Nia dan Ardi.
"Ya artinya sedang menjalani ibadah bersama keluarga," ucap Wa Ode.
Sekedar informasi, Nia dan Ardi divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.