Breaking News:

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan Atas Kasus Binomo, Terancam 5 Tahun Penjara

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terancam 5 tahun penjara.

Tribunnews
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terancam 5 tahun penjara 

TRIBUNSTYLE.COM - Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terancam 5 tahun penjara.

Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka, Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," jelas Whisnu.

Baca juga: Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Kedatangan Ayah Vanessa Khong Masih Ditunggu, Jika Masih Mangkir, Bareskrim Ancam Jemput Paksa

Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang dia.

Vanessa Khong resmi jadi tersangka
Vanessa Khong resmi jadi tersangka ((Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg))

Hasil Kejahatan Ada di Dalam Rekening

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa Khong dan ayahnya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa KhongIndra KenzRudiyanto PeiBinomo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved