Ramadhan 2022
Mudik Lebaran 2022, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru untuk Golongan I
Persiapan mudik lebaran 2022 sejak dini, berikut penjelasan terkait daftar tarif tol trans Jawa terbaru golongan 1.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Persiapan mudik lebaran 2022 sejak dini, berikut penjelasan terkait daftar tarif tol trans Jawa terbaru golongan 1.
Lantas apa saja syarat mudik lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi?
Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Tahun ini masyarakat diizinkan pemerintah untuk mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Selain Ibadah, Puasa Ramadhan juga Mendatangkan Banyak Manfaat untuk Fisik maupun Mental, Apa Saja?
Baca juga: MALAM INI Bacaan Doa Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1443 H, Lengkap dengan Deretan Amalan Anjuran
Salah satu akses yang digunakan untuk menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa adalah jalan tol.
Selain kesiapan kendaraan hingga fisik, tarif tol juga harus dipersiapkan sebelum mudik jika pe mudik menggunakan akses tersebut.
Lantas berapa tarif Tol Trans Jawa terbaru saat ini?
Besaran tarif tol berbeda-beda tergantung jenis atau golongan kendaraan yang digunakan.
Oleh karenanya, mengetahui besaran tarif Tol Trans Jawa perlu diketahui pe mudik.
Berikut tarif Tol Trans Jawa terbaru yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram resmi Jasa Marga:
Tarif ini berlaku untuk golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.
Khusus tarif tol untuk golongan I, perkiraan dana yang dipersiapkan dari Jakarta menuju Cirebon lewat tol Jakarta Cikampek dan Gerbang Tol (GT) Kanci adalah sebesar Rp151.500.
Sedangkan untuk kendaraan menuju Semarang dari Jakarta via tol Jakarta Cikampek dan GT Kalikangkung Rp 377.500.
Kemudian pe mudik yang hendak mudik ke Solo atau Yogyakarta via tol, dikenakan tarif total Rp 453.500 lewat tol Jakarta Cikampek dan GT Colomadu.
Terakhir, bagi pe mudik tujuan Surabaya, persiapkan dana sebesar Rp746.000 dengan rute Jakarta via tol Jakarta Cikampek sampai GT Warugunung.
Untuk perkiraan total biaya pulang pergi, tinggal mengalikan dua dari biaya di atas.
Volume kendaraan arus mudik diprediksi naik

Baca juga: Pertengahan Bulan Ramadhan Makin Sulit Bangun Sahur? 7 Tips Jitu Mudah Terjaga, Hempas Rasa Malas
Dilansir dari Tribunnews.com, Jasa Marga mengungkap periode mudik Lebaran 2022 bakal berlangsung pada 25 April sampai dengan 10 Mei 2022.
Sedangkan prediksi puncak arus mudik jatuh pada Jumat, 29 April 2022.
Diprediksi, volume kendaraan bakal menembus angka 2,54 juta kendaraan.
Jumlah tersebut naik 1,08 persen dari jumlah kendaraan periode normal November 2021.
Jasa Marga sendiri telah mematangkan berbagai strategi dan kesiapan layanan operasi.
Di antaranya adalah memfungsikan pelebaran satu lajur di sepanjang Kilometre (Km) 61 sampai dengan Km 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta (dari tiga lajur menjadi empat lajur), serta mempersiapkan jalur alternatif Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Sadang sampai dengan Kutanegara sepanjang 8 Km.
Fungsional Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan merupakan alternatif pada arus balik jika terjadi kepadatan di Simpang Susun Dawuan yang merupakan titik pertemuan arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta- Cikampek dan Jalan Tol Cipularang.
Namun jalur ini perlu diantisipasi oleh masyarakat karena akan keluar di jalan arteri Karawang Timur, kemudian melanjutkan kembali masuk ke jalan tol melalui GT Karawang Timur dan GT Karawang Barat.
Berdasarkan hitungan V/C Ratio (perbandingan kendaraan dengan kapasitas lajur) yang melebihi dari kondisi normal, maka rekayasa lalu lintas dibutuhkan untuk memaksimalkan kapasitas seperti contraflow, one way, ramp check, dan pelaksanaannya adalah merupakan dikresi Kepolisian.
Syarat mudik Lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.
Para calon pe mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.
Para calon pe mudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.
Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
(Tribunbogor.com / tsaniyah faidah)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Siap-siap Mudik Lebaran 2022, Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru untuk Golongan I