Ramadhan 2022
Mudik Lebaran 2022, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru untuk Golongan I
Persiapan mudik lebaran 2022 sejak dini, berikut penjelasan terkait daftar tarif tol trans Jawa terbaru golongan 1.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Untuk perkiraan total biaya pulang pergi, tinggal mengalikan dua dari biaya di atas.
Volume kendaraan arus mudik diprediksi naik

Baca juga: Pertengahan Bulan Ramadhan Makin Sulit Bangun Sahur? 7 Tips Jitu Mudah Terjaga, Hempas Rasa Malas
Dilansir dari Tribunnews.com, Jasa Marga mengungkap periode mudik Lebaran 2022 bakal berlangsung pada 25 April sampai dengan 10 Mei 2022.
Sedangkan prediksi puncak arus mudik jatuh pada Jumat, 29 April 2022.
Diprediksi, volume kendaraan bakal menembus angka 2,54 juta kendaraan.
Jumlah tersebut naik 1,08 persen dari jumlah kendaraan periode normal November 2021.
Jasa Marga sendiri telah mematangkan berbagai strategi dan kesiapan layanan operasi.
Di antaranya adalah memfungsikan pelebaran satu lajur di sepanjang Kilometre (Km) 61 sampai dengan Km 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta (dari tiga lajur menjadi empat lajur), serta mempersiapkan jalur alternatif Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Sadang sampai dengan Kutanegara sepanjang 8 Km.
Fungsional Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan merupakan alternatif pada arus balik jika terjadi kepadatan di Simpang Susun Dawuan yang merupakan titik pertemuan arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta- Cikampek dan Jalan Tol Cipularang.
Namun jalur ini perlu diantisipasi oleh masyarakat karena akan keluar di jalan arteri Karawang Timur, kemudian melanjutkan kembali masuk ke jalan tol melalui GT Karawang Timur dan GT Karawang Barat.
Berdasarkan hitungan V/C Ratio (perbandingan kendaraan dengan kapasitas lajur) yang melebihi dari kondisi normal, maka rekayasa lalu lintas dibutuhkan untuk memaksimalkan kapasitas seperti contraflow, one way, ramp check, dan pelaksanaannya adalah merupakan dikresi Kepolisian.
Syarat mudik Lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.