Setelah Ello dan Ahmad Dhani, Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro
Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Virzha bakal diperiksa polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro.
Sebelumnya, Ello dan Ahmad Dhani sudah masuk dalam daftar publik figur yang akan diperiksa.
Apa kata pihak kepolisian terkait pemeriksaan Virzha?
Baca juga: Dikontrak DNA Pro Rp 1 Miliar, Ivan Gunawan Hanya Kembalikan Rp 921 Juta, Bareskrim Ungkap Alasannya
Baca juga: LIHAT GUYS Ibu Vanessa Khong Tegaskan Sudah Kaya sebelum Kenal Indra Kenz, Bukti: Rp 50 Miliar

Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul (Virzha)," kata Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik akan memanggil Virzha pada 22 April 2022. Sang artis diperiksa sebagai saksi.
"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, publik figur seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus investasi bodong atau penipuan robot trading DNA Pro.
Hal ini bermula ketika 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.
Baca juga: BIJAK Berinvestasi, Anya Geraldine Ternyata Lebih Suka Investasi di Peternakan Lele dan Bebek
Baca juga: Rindu Suami Tercinta, Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Penjara, Kirim Makanan untuk Buka Puasa
Belajar dari Kasus DNA Pro, Begini Cara Aman Investasi di Robot Trading, Jangan Tergiur Influencer
Kasus investasi bodong Binary Option yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan belum reda, kini masyarakat di hebohkan dengan kasus robot trading lainnya.
Bahkan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini melibatkan banyak selebritas nasional.
Investasi ilegal yang tengah dalam penyidikan kepolisian ini menyeret beberapa nama artis–artis tanah air, seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani hingga DJ Una.
Beberapa nama tersebut saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan sejauh mana artis–artis tersebut terlibat.
Sebagai informasi, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir mencapai Rp 97 miliar.
Lalu, seperti apa modus serta cara kerja robot trading DNA Pro?
DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.
Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya.
Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
Skema ponzi: keuntungan didapat dari member baru
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.
Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
(Tribunnews.com/ Mohammad Alivio)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com yang berjudul Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investiasi Bodong DNA Pro
Cara menghindari investasi bodong: jangan mudah tergiur influencer

Lalu, bagaimana cara menghindarinya agar tidak terjebak dalam investasi bodong, seperti DNA Pro?
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, banyak orang yang percaya dengan influencer, yang kerap pamer kekayaan di sosial media, menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Dia bilang, ada baiknya jika masyarakat tidak mudah tergiur dengan apa yang dipamerkan influencer di sosial media, apalagi iklan platform atau produk investasi.
Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial, namun untuk menjadi seorang penasihat investasi tentunya harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
“Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996. Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya," kata Bhima beberapa waktu lalu.
Pelajari produk investasi secara rinci Bhima juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari dengan rinci produk investasi.
Hal ini mengingat rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga membuat para influencer ini dengan mudah melancarkan aksinya.
Menurut dia, para influencer memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi dan kegemaran masyarakat untuk ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang.
"Banyak yang disuruh investasi ke binary options, kaya model Binomo tapi tidak paham mekanismenya. Padahal itu bukan investasi ya tapi itu judi.
Jadi dari sisi investor, dia harus memahami produknya, tingkat risikonya, karakteristiknya.
Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?," ucapnya.
Pastikan legalitasnya Bhima juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk investasi.
Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.
"Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?" tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri mengungkapkan 6 dari 12 tersangka kasus penipuan via robot trading DNA Pro masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga ada yang sudah melarikan diri ke luar negeri.
Enam tersangka yang ditahan tersebut merupakan owner, direktur, founder, dan co-founder DNA Pro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Kerja "Robot Trading" DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya"
Diolah dari artikel di Kompas.com