Ramadhan 2022
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih Cepat? Ust Abdul Somad Jelaskan, Lengkap Waktu Paling Afdhal
Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait waktu membayar zakat yang afdhal.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah.
Hal ini dilakukan agar pendistribusi lebih cepat kepada orang-orang yang behak menerima zakat.
Terutama ditengah pandemi virus corona, banyak dari kita yang mengalami kesulitan ekonomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Yang wajib bayar zakat fitrah
Kemudian siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Hal ini dapat diketahui dari waktu wajib membayar zakat fitrah.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib yang dijelaskan sebelumnya.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zakat Fitrah Boleh Dibayar Lebih Cepat, Tapi Lebih Afdhal Pada Waktu Ini Menurut Ustad Abdul Somad