Breaking News:

Punya Emas Ilegal Seberat 1,6 Kg, 3 Orang Ini Diamankan Polisi, Sebelumnya Ada yang Punya 3,1 Kg

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, serta peralatan pengolahan emas.

Editor: Amirul Muttaqin
Freepik
Ilustrasi emas batangan 

TRIBUNSTYLE.COM - Polda Jambi membongkar jaringan perdagangan emas.

Petugas menemukan 1,6 kilogram emas dan uang Rp 51,3 juta sebagai barang bukti.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Baca juga: Skandal Hubungan Ustaz dengan Santriwati di Aceh, Sering Bercinta di Ponpes, Orangtua Tak Terima

Baca juga: VIRAL Jurnalis Banting Setir Jadi Model OnlyFans, Penghasilannya Rp2 Miliar Per Tahun

Ilustrasi emas
Ilustrasi emas (via Komas.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi membongkar jaringan perdagangan emas pada Kamis (7/4/2022).

Dari jaringan tersebut, petugas mengamankan lima pekerja dan seorang pemodal.

Ditemukan pula 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.

Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH.

Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.

”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022) dalam jumpa pers di Jambi dikutip dari Kompas.id.

HJS dan ASH mengaku dimodali DP untuk mengumpulkan emas.

Atas informasi tersebut petugas pun mengejar DP di rumahnya.

Rumah DP ternyata digunakan tempat pengolahan emas.

Petugas pun mengamankan DP dan dua pekarjanya, IK dan A.

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri) serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.

Christian mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, emas olahan itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat.

Sejauh ini pihaknya masih menelurusi kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat di balik praktik liar tersebut.

”Jika ada keterlibatan oknum, kami akan tangani,” lanjutnya.

Ia mengatakan penangkapan lima pekerja dan pemodal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihaknya mendapatkan informasi pemodal besar yang menaungi aktivitas para petambang dan pengolah emas tersebut.

Sebelumnya, aparat Polda Jambi juga membongkar mafia emas ilegal dengan barang bukti sitaan sebanyak 3,1 kilogram dan uang Rp 1,6 miliar.

Namun, dari enam tersangka, lima di antaranya telah divonis dengan hukuman ringan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berupa penjara empat hingga lima bulan dan denda Rp 10 juta per orang.

Sementara satu orang lagi, berinisial AS (72), yang merupakan pemodal besar perdagangan emas belum ditahan.

Menurut Christian, AS belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik.

AS saat ini masih dalam perawatan karena sakit jantung.

”Tapi, proses hukum tetap berjalan, hanya saja AS tidak kami tahan,” ucapnya.

Aktivis Walhi Jambi, Dwi Nanto, mendesak agar aparat penegak hukum tuntas dalam membongkar jaringan perdagangan emas ilegal di Jambi.

Ia pun mendesak pemerintah agar serius mengalokasikan secara memadai anggaran penegakan hukum.

Menurut Dwi Nanto, pada sejumlah penanganan kasus, pihaknya mendapati aparat kepolisian kesulitan menangani secara optimal karena faktor keterbatasan dana.

”Sehingga jangan sampai aparat beralasan tidak bisa berbuat banyak karena kekurangan dana,” kata Kombes Christian Tory.

Baca juga: Dulu Sahabat, Sekarang Jadi Ayah Angkat, Kisah Viral Pria Nekat Nikahi Ibu Sahabatnya

Baca juga: Tradisi Pernikahan Aneh, Keluarga Pria dan Wanita Saling Dorong di Depan Pintu, Warganet Heran

Sementara itu dalam unjuk rasa mahasiswa, Senin (11/4/2022), di Jambi, mahasiswa menuntut agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan memberantas praktik tambang emas ilegal.

Mahasiswa bahkan mendesak Gubernur Jambi untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaian persoalan itu.

”Sampai hari ini, tambang emas liar masih saja beroperasi,” kata Rangga, mahasiswa Universitas Jambi.

Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2 yang diolah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, tutupan hutan sekunder hingga primer di Jambi meluas 14.391 hektar.

Dari sebelumnya 882.272 hektar (2020) menjadi 896.662 ha (2021).

Namun, di sisi lain, areal tambang emas liar di Jambi juga meluas menjadi 42.000 hektar alias bertambah 5.000 hektar dari tahun 2020.

Kawasan yang paling luas mengalami kerusakan akibat tambang emas liar ini berada di lahan masyarakat seluas 32.000 hektar, hutan lindung 2.900 hektar, hutan produksi 6.000 hektar, dan hutan produksi terbatas 154 hektar.

Diolah dari artikel di Kompas.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
emastambangJambiberita viral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved