Pesan Tiket Kereta Api Melalui Online di KAI Access Maupun Loket Offline Buat Mudik Lebaran 2022
Simak cara pesan tiket kereta api melalui Online di KAI Access maupun loket offline buat mudik Lebaran 2022.
Editor: Dhimas Yanuar
- Login jika sudah punya akun, atau buat akun jika belum punya akun
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang dan klik "Cari"
- Pilih kerita lalu isi data pemesan dan penumpang
- Tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran
- Ikutip instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api berhasil
Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.
Boarding pass adalah pengganti tiket kereta yang sudah bisa dicetak 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan Khusus Selama Masa Pandemi Covid-19
Di tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakan untuk mudik.
PT KAI pun mengeluarkan peraturan khusus bagi penumpang kereta api selama pandemi Covid-19.
Berikut ketentuannya yang Tribunnews.com rangkum dari laman resmi KAI:
1. Mulai tanggal 5 April 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19