Puput Tuntut Nafkah dari Doddy Sudrajat, Hakim Tak Bisa Kabulkan, Tergugat Tak Punya Pekerjaan
Hakim pengadilan tak bisa mengabulkan permintaan Puput soal nafkah karena Doddy Sudrajat tak punya pekerjaan.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Hakim pengadilan tak bisa mengabulkan permintaan Puput soal nafkah.
Bahtera rumah tangga Doddy Sudrajat dan Puput kandas di tengah jalan.
Orangtua mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat resmi bercerai dari Puput Pujiarti secara verstek di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Selain gugatan cerai dan hak asuh anak, Puput selaku penggugat juga menuntut nafkah.
Ia meminta nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta per bulan.
Namun, hakim pengadilan tak bisa mengabulkan lantaran suatu alasan.
Baca juga: Puput Tak Sabar Ingin Cerai, Dulu WhatsAppnya Sempat Dua Kali Diblokir Doddy: Aku Enggak Buka Aib
Baca juga: Proses Cerai dengan Doddy Sudrajat, Puput Kepergok Jalan Bareng Brondong? Ibunda Chika: Merapat Aja

"Kita hanya minta gugat cerai, hak asuh anak, ada juga kita masukkan untuk biaya anak, cuma biaya anak ga dikabulkan," kata Halim Perdana Kusuma, kuasa hukum Puput usai sidang.
"Kita minta nafkah Rp 10 juta untuk anaknya," lanjutnya.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah Puput, sebab Doddy Sudrajat tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Selain itu, pihak Puput juga tidak bisa memberi pembuktian bahwa Doddy Sudrajat bisa mencukupi nafkah sebesar Rp 10 juta dalam satu bulan.
"Ya satu tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi 10 juta perbulan, itu nggak jadi masalah sih, yang penting seorang bapak dia tanggung jawab sama anaknya," ucap Halim.
Sementara itu, gugatan cerai dan hak asuh anak Puput dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Puput kini memiliki hak asuh penuh terhadap seorang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Doddy.
Sebelumnya, Puput Sudrajat mengajukan cerai kepada suaminya, Doddy Sudrajat pada 15 Maret 2022.
Perkata perceraian itu telah teregister dengan nomor 516/Pdt.G/2022/PA.JP.