Mahalini Ikut Jalani Puasa Bareng Keluarga Sule, Nathalie Holscher Takjub: Lini Tuh Kayak Bunda
Nathalie Holscher takjub dengan sikap toleransi Mahalini, kekasih Rizky Febian.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Melansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan, ada beberapa syarat di mana seseorang diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.
"Orang yang wajib puasa itu adalah orang muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-nya, sudah akhir baligh, sudah berakal di atas umur 9 tahun, akalnya normal, dan mampu melaksanakan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Sebaliknya, sejumlah orang dengan beberapa kondisi seperti ini juga boleh untuk tidak berpuasa, di antaranya seperti: Haid, nifas, Hamil dan menyusui, Orang sakit dan orang dalam perjalanan.
"Orang yang dalam perjalanan itu juga boleh untuk tidak berpuasa, bisa disebut perjalanan itu ya minimal 100 kilometer," ujar Cholil.
Lima syarat
Dilansir dari laman Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, @bimasislam, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan lima syarat orang wajib puasa Ramadhan.
1. Orang Islam
Perintah puasa Ramadhan hanya tertuju pada orang-orang Islam, sementara orang-orang yang beragama selain Islam tidak terkena aturan wajib melaksanakan puasa Ramadhan.
2. Orang yang sudah baligh
Oleh karena itu, anak kecil meskipun beragama Islam tidak wajib melakukan puasa Ramadhan karena ia masih belum baligh.
Dalam kitab-kitab fikih, baligh biasanya diartikan sebagai batasan seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban syariat, seperti shalat, puasa dan lainnya.
Secara umum, batasan baligh bagi laki-laki adalah jika sudah mengalami mimpi basah. Sedangkan bagi perempuan adalah jika ia telah mengeluarkan darah haid.
Namun, jika laki-laki dan perempuan tersebut belum mengalami mimpi basah atau haid, maka batas balighnya adalah umur lima belas tahun.
3. Orang yang berakal
Orang yang tidak memiliki akal dan kesadaran penuh, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), orang mabuk dan orang ayan selama seharian penuh tidak wajib melakukan puasa Ramadhan.