Breaking News:

Viral Calon Prajurit TNI Dipecat Seminggu Sebelum Dilantik, Ketahuan Mendaftar dengan Dokumen Palsu

Ayah Hens Songjanan adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia, dan status kearganegaraannya bermasalah.

Editor: Amirul Muttaqin
Facebook/Axelglen Axelglen
Hens Songjanan calon prajurit TNI yang diberhentikan jelang pelantikan saat bersama ibunya 

Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.

"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.

Baca juga: Dulu Jadi Finalis Miss Indonesia, Kini Ia Pilih Tinggalkan Karier dan Fokus Jadi Ibu Rumah Tangga

Baca juga: VIDEO Viral Kucing Gemas Ikuti Pemilik Pergi Salat Tarawih di Masjid, Ini Kronologinya

Pihak Kodam XVI Pattimura buka suara

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Diolah dari artikel di Tribun-Medan.com yang berjudul MIRIS, Gegara Ibunya Menikah dengan Orang Asing, Calon Prajurit TNI Ini Dipecat Jelang Pelantikan

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Hens SongjananMalukuTNIberita viral
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved