Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Polisi Beber Alasan Ini
Polisi sebut masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 40 hari ke depan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beber alasan ini.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi sebut masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 40 hari ke depan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Trading Binary Option dalam platform Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap Doni Salmanan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Diketahui, masa penahanan Doni Salmanan telah berakhir sejak Selasa 29 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Ramadhan Pertama Jadi Pasutri Malah Masuk Bui, Doni Salmanan Request Ini ke Dinan Fajrina: Sederhana
Baca juga: Setelah Indra Kenz & Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Terkait Kasus Binary Option

Dia kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyampaikan penahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga 8 Mei 2022.
Penahanan itu diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
"Perpanjangan 40 hari," pungkas dia.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait kasus binary option
Ternyata masih banyak yang merasa tertipu dengan sistem afiliasi binary option.
Sama seperti kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Vincent Raditya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Vincent Raditya atau dikenal sebagai Kapten Vincent ini dikasuskan soal penipuan.
Baca juga: GILIRAN Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Polisi, Kasus yang Sama dengan Doni Salmanan & Indra Kenz
Baca juga: Terkuak! Lord Adi MasterChef Sempat Terima Uang dari Indra Kenz, Inisiatif Kembalikan, Ini Jumlahnya

Kreator konten yang berprofesi sebagai pilot itu, diduga melakukan penipuan berkedok binary option.
Aplikasi yang digunakannya, yakni Oxtrade.
Ia dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent. Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Kompas.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan hingga 40 Hari ke Depan