Setelah Indra Kenz & Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Terkait Kasus Binary Option
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait kasus binary option.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait kasus binary option.
Ternyata masih banyak yang merasa tertipu dengan sistem afiliasi binary option.
Sama seperti kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Vincent Raditya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Vincent Raditya atau dikenal sebagai Kapten Vincent ini dikasuskan soal penipuan.
Baca juga: GILIRAN Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Polisi, Kasus yang Sama dengan Doni Salmanan & Indra Kenz
Baca juga: Terkuak! Lord Adi MasterChef Sempat Terima Uang dari Indra Kenz, Inisiatif Kembalikan, Ini Jumlahnya

Kreator konten yang berprofesi sebagai pilot itu, diduga melakukan penipuan berkedok binary option.
Aplikasi yang digunakannya, yakni Oxtrade.
Ia dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.