CEK Bantuan Dana Pendidikan PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK, Simak Cara Mencairkannya
Cek bantuan dana pendidikan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat, simak cara mencairkannya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Cek bantuan dana pendidikan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat, simak cara mencairkannya.
Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Para siswa bisa mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah Indonesia.
Pasalnya, bantuan PIP untuk anak sekolah kini mulai dapat dicairkan.
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 600 Ribu, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Maksimalkan Dana Bantuan Kartu Prakerjamu, Gunakan Pelatihan di Aplikasi Tokopedia dan Bukalapak

"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ujar seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Ia juga sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.
Diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda.
Berikut rinciannya: