Breaking News:

Ramadhan 2022

5 Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum, Ramadhan Tak Cuma Menahan Lapar dan Dahaga

Ramadhan tak hanya bulan di mana umat muslim harus menahan lapar dan dahaga saja. Ini 5 hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Kolase TribunStyle
5 Hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ramadhan tak hanya bulan di mana umat muslim harus menahan lapar dan dahaga saja. Ini 5 hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Seperti diketahui, bulan Ramadhan 1443 H atau 2022 yang ditunggu-tunggu umat muslim telah tiba.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa awal Ramadhan 1443 jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Terlepas dari perbedaan pendapat, hal yang diwajibkan bagi setiap umat muslim saat Ramadhan adalah berpuasa.

Hal-hal seputar puasa pun menjadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal apa saja yang membatalkannya.

Perlu diketahui, ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.

Baca juga: Bolehkan Mencicipi Masakan Saat sedang Berpuasa Ramadhan? Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasan Ustaz

Baca juga: Merokok Membatalkan Puasa Muslim, Bagaimana dengan Menghirup Inhaler? Beirkut Penjelasan Ustaz

Ilustrasi perut sakit saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi perut sakit saat puasa Ramadhan. (Kolase TribunStyle)

1. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

2. Hilang Akal

Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.

Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.

Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.

Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.

Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.

Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.

Ilustrasi haid atau datang bulan.
Ilustrasi haid atau datang bulan. (frenchtoday.com)

3. Haid atau Nifas

Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.

Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.

4. Bersetubuh atau Keluar Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari

Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.

Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.

Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187)

Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.

Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.

Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.

Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.

Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

Merokok bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Merokok bisa membatalkan puasa Ramadhan. (Pixabay)

5. Merokok

Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.

Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.

Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja mengisap rokok.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Ramadhan di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhanpuasahaid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved