Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Konten Asusila, Pengacara FBI: Orang Gerah Sekarang
Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat Forum Batak Intelektual (FBI).
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh organisasi masyarakat Forum Batak Intelektual (FBI).
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan konten asusila di media sosialnya.
Soal pelaporan terhadap Hotman Paris ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya (ada laporan) laporannya diterima," kata Zulpan kepada awak media di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Tim dari penyidik Polda Metro Jaya kata Zulpan, masih mendalami terkait pelaporan yang diketahui dilayangkan rekan sesama pengacara.
Ia hanya memastikan, dalam waktu dekat baik pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Hotman Paris akan dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti dipelajari dahulu lewat penyidik. Tapi saya pastikan laporannya ada," kata Zulpan.
Baca juga: Jadi Aspri Hotman Paris, Mahesa Putri Beber Sederet Keuntungan, Dapat Rumah & Mobil, Gaji Fantastis
Baca juga: Terkuak Tugas Aspri Hotman Paris, Ingatkan Makan hingga Ngelap Keringat tapi Digaji Dua Digit
Diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.
Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Laporan kali ini terkait perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari Wartakotalive.com.
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Untuk diketahui, postingan dari pengacara kondang itu bersama dengan para wanita sudah sejak lama dibagikan oleh akun tersebut.
Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/hotman-paris-bantah-dirinya-pernah-mencangkul-sawah-j.jpg)