TAK GENTAR Usai Banding Ditolak, Gaga Muhammad Kembali Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun?
Banding yang diajukan Gaga Muhammad ditolak. Seolah tak gentar, kini mantan kekasih Laura Anna itu kembali ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Banding yang diajukan Gaga Muhammad ditolak. Seolah tak gentar, kini mantan kekasih Laura Anna itu kembali ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Gaga Muhammad telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Rupanya hukuman tersebut tidak membuat Gaga menyerah.
Pasalnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan banding.
Namun sayang, nasib tak berpihak padanya.
Banding yang diajukan Gaga ditolak oleh Pengadilan.
Baca juga: Sudah Maafkan, Ayah Laura Anna Kasihan Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun: Masih Muda di Penjara
Baca juga: Ajukan Banding, Janariyah Berharap Putranya dapat Mukjizat, Ungkap Kondisi Gaga Muhammad di Penjara
Alih-alih berlapang dada dan menjalani masa hukuman, keluarga Gaga kini ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Apapun keputusan banding, saya sudah tegaskan akan mengajukan kasasi. Karena pucuk persidangan itu ada di Mahkamah Agung," ucap Fachmi, selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

"Kami akan mengajukan kasasi terkait putusan baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi," imbuhnya, dilansir Tribun Style dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Sabtu, 2 April 2022.
Mendengar Gaga mengajukan kasasi, keluarga mendiang Laura Anna beri tanggapan.
Baik sang ibunda ataupun kakak Laura, mengaku tak ambil pusing dengan aksi yang dilakukan pihak Gaga tersebut.
Sementara itu Gabor Edelenyi, ayah Laura Anna menyebut bahwa Gaga pantas mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.
Pasalnya selama sang putri tercinta sakit, Gaga telah meninggalkan Laura Anna begitu saja.
"Kalau Gaga ajukan banding, tapi karena dia tinggalkan Laura ketika masih hidup.
Bagus buat dia dihukum 4,5 tahun," kata ayah Gabor.
Simak video lengkapnya
Alasan Gaga Muhammad mengajukan banding
Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.
Dua hal tersebut yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.

Baca juga: 40 Hari Kepergian Laura Anna, Ibunda Curhat Pilu: Tak Pernah Satu Hari pun Mama Lupa Akan Dirimu
Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Gabor Edelenyi Ayah Laura Anna Yakin Bakal Sia-sia: Tak Akan Dikurangi
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Baca juga: Soroti Hukuman Gaga Muhammad, Ayah Laura Anna: Dipenjara atau Tidak, Laura Tidak Akan Kembali
Baca juga: HARAPAN Ibunda Gaga Muhammad Jika Anaknya Kelak Punya Kekasih, Ingin yang Bisa Saling Mengingatkan
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding