Ribut dengan Pemilik MS Glow, Putra Siregar Dilaporkan Shandy Purnamasari, Juragan 99 Jadi Saksi
Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, atas kasus apa?
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari istri dari Juragan 99, atas kasus apa?
Istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yakni Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar.
Laporan itu dibuat di Bareskrim sejak Agustus 2021 lalu.
Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
Baca juga: Setelah Juragan 99, Kini Maharani Kemala Jadi Sorotan, Apa Rahasianya Bisa Kaya Dalam Waktu Singkat?
Baca juga: Kronologi Meisya Siregar Tertipu Toko Online, Transfer Rp 11,5 Juta Demi Tas Idaman, WA Balas Sekali

Dijelaskan Kombes Gatot, Shandy Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot., dikutip dari TribunJabar.
"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.
Shandy Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 lalu.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tuturnya.
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.
Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.