Breaking News:

Fakta-Fakta Roby Geisha Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tiga Kali Diciduk, Terancam 4 Tahun Penjara

Berikut sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Roby Satria alias Roby gitaris band Geisha!

Instagram @geishaindonesia
Sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Roby Satria alias Roby gitaris band Geisha. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Roby Satria alias Roby gitaris band Geisha!

Lagi-lagi, dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan kabar tertangkapnya publik figur akibat pengunaan narkoba.

Kali ini, Roby Satria gitaris band Geisha ditangkap karena penggunaan obat terlarang tersebut.

Pemilik nama lengkap Roby Satria itu diketahui ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabttu (19/3/2022).

Ini bukanlah kali pertama Roby terseret kasus narkoba.

Dikutip Tribun Style, berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha!

Baca juga: Tertangkap Ketiga Kalinya, Polisi Pastikan Gitaris R Terjerat Narkoba adalah Roby Satria Geisha

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Sudah Konsumsi Narkoba Selama 13 Tahun, Rutin Pakai 3 Kali Sebulan

1. Roby Geisha terciduk pada Sabtu (19/3/2022) malam

Seperti diketahui, Roby Geisha baru-baru ini ditangkap karena penggunaan narkoba pada Sabtu (19/3/2022) malam.⁣

Roby Geisha diciduk akibat penggunaan narkoba
Roby Geisha diciduk akibat penggunaan narkoba (Instagram)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

"Iya benar," katanya kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram.

Selain itu polisi juga menyita satu linting bekas pakai ganja.

Tidak hanya Roby Satria, saat itu polisi juga menangkap salah seorang berinisial AR.

2. Ketiga kalinya tertangkap akibat narkoba

Roby Satria Geisha tertangkap narkoba
Roby Satria Geisha sudah ketiga kalinya tertangkap narkoba (Instagram @geishaindonesia)

Usut punya usut, ini bukanlah kali pertama Roby Geisha ditangkap akibat narkoba.

Namun sebelum ini, Roby Geisha sudah dua kali terciduk akibat penggunaan obat-obatan terlarang tersebut.

Pada Oktober 2013, dirinya ditangkap karena kedapatan membawa ganja seberat 5 gram.

Pada 19 November 2015, Roby Geisha diamankan jajaran Polres Badung, Bali.

Akibatnya, Roby Geisha dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ternyata Sudah Ditutup Polisi, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Potret Terbaru Rizky Nazar, Bebas dari Kasus Narkoba, Kini Genap Berusia 26 Tahun, Intip Fotonya

3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Akibat perbuatannya itu, Roby Geisha kini terancam hukuman 4 tahun penjara.

Roby Geisha Pasal 114 ayat 1 Subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba

Sebelum Roby Geisha, DJ Chantal Dewi juga ditngkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Belakangan terkuak fakta bahwa Chantal Dewi sudah menggunakan barang haram tersebut selama 13 tahun.

Apa alasan Chantal Dewi mengonsumsi narkoba?

Chantal Dewi , seorang Disc Jockey (DJ) wanita ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyaahgunaan narkoba jenis sabu.

Wanita kelahiran 11 April 1980 itu ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

Penangkapan Chantal Dewi dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: DJ Berinisial CD Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Siapa? Dinar Candy Wanti-wanti: Awas Jangan Nyasar

Baca juga: TERKUAK DJ Inisial CD yang Ditangkap Terkait Narkoba, Chantal Dewi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

DJ Chantal Dewi (CD) ditangkap polisi terkait kasus narkoba
DJ Chantal Dewi (CD) ditangkap polisi terkait kasus narkoba (Instagram @chantaldewi)

"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.

Setelah menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan.

Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba yang berada di tangannya didapat dari 3 pria.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba kepada Chantal Dewi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka. Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.

Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.

"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki. Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," kata Zulpan.

Sebulan Tiga Kali

Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi narkoba selama 13 tahun.

Sejak 2009, Chantal Dewi rutin mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menjaga stamina sebagai dis joki.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," katanya.

"Sejak tahun 2009 ia sudah memakai sabu, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," lanjut Zulpan.

DJ Chantal Dewi terjerat kasus narkoba
DJ Chantal Dewi terjerat kasus narkoba (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ternyata Sudah Ditutup Polisi, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Potret Terbaru Rizky Nazar, Bebas dari Kasus Narkoba, Kini Genap Berusia 26 Tahun, Intip Fotonya

Selain itu, Chantal Dewi pun mengakui biasa menggunakan sabu di apartemen miliknya yang berada di kawasan Cilandak.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks," katanya.

Kepada penyidik, DJ blasteran Indonesia, Jerman, dan Belanda tersebut pun mengaku kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu.

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal dalam kesempatan yang sama.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas kasus tersebut Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, benzoat," katanya.

(TribunStyle/Putri , Tribunnews.com/Febia/Fauzi Nur Alamsyah)

Sebagian artikel diolah dari Tribunnews.com dengan judul: DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Sebulan Tiga Kali Konsumsi Sabu Selama 13 Tahun, Ini Alasannya

Baca artikel lainnya terkait artis terjerat narkoba di sini>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
narkobaRoby SatriaGeisha
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved