Fakta-Fakta Roby Geisha Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tiga Kali Diciduk, Terancam 4 Tahun Penjara
Berikut sederet fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Roby Satria alias Roby gitaris band Geisha!
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
Pada Oktober 2013, dirinya ditangkap karena kedapatan membawa ganja seberat 5 gram.
Pada 19 November 2015, Roby Geisha diamankan jajaran Polres Badung, Bali.
Akibatnya, Roby Geisha dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ternyata Sudah Ditutup Polisi, Apa Penyebabnya?
Baca juga: Potret Terbaru Rizky Nazar, Bebas dari Kasus Narkoba, Kini Genap Berusia 26 Tahun, Intip Fotonya
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Akibat perbuatannya itu, Roby Geisha kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Roby Geisha Pasal 114 ayat 1 Subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba
Sebelum Roby Geisha, DJ Chantal Dewi juga ditngkap akibat penyalahgunaan narkoba.
Belakangan terkuak fakta bahwa Chantal Dewi sudah menggunakan barang haram tersebut selama 13 tahun.
Apa alasan Chantal Dewi mengonsumsi narkoba?
Chantal Dewi , seorang Disc Jockey (DJ) wanita ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyaahgunaan narkoba jenis sabu.
Wanita kelahiran 11 April 1980 itu ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
Penangkapan Chantal Dewi dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: DJ Berinisial CD Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Siapa? Dinar Candy Wanti-wanti: Awas Jangan Nyasar
Baca juga: TERKUAK DJ Inisial CD yang Ditangkap Terkait Narkoba, Chantal Dewi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.