Breaking News:

UPDATE Proses Hukum Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan terhadap Tubagus Joddy. Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut 7 tahun penjara.

Kolase Tribun Style/Instagram Vanessa Angel
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut 7 tahun penjara 

TRIBUNSTYLE.COM - Tubagus Joddy baru saja mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang menjadi sopir dalam kecelakaan nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut dituntut 7 tahun penjara.

Tubagus Joddy menerima?

Tubagus Joddy resmi dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetyo menyatakan bahwa Tubagus Joddy terbukti lalai saat mengemudi.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy membawa rombongan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, Gala Sky, dan seorang baby sitter menuju Surabaya melalui jalur darat pada 4 November 2021.

Ia dinilai lalai saat berkendara di jalan tol menuju Surabaya sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Faisal Sudah Menduga, Aksi Tubagus Joddy Inilah yang Sebabkan Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi

Baca juga: IKHLAS Meski Didakwa Pasal Berlapis, Aksi Tubagus Joddy Tuai Pujian, Tom Liwafa: Saya Respect

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut 7 tahun penjara
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dituntut 7 tahun penjara (Instagram @tubagusjoddy YouTube Surya Citra Televisi (SCTV))

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Adi Prasetyo.

Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Adi Prasetyo lagi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sejatinya sedang menuju Surabaya pada 4 November 2021 lalu.

Nahas, mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di tol.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjadi korban meninggal.

Sementara asisten rumah tangga dan anak Vanessa, Gala Sky selamat dengan luka-luka.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Tubagus JoddyVanessa AngelBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved