Breaking News:

Ucap Maaf kepada Masyarakat, Doni Salmanan Harap Hukuman Diringankan, Suami Dinan Tak Kuat Dibui?

Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus Quotex. Suami Dinan Fajrina turut berharap hukumannya diringankan.

Tribunnews
Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan 

TRIBUNSTYLE.COM - Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus Quotex.

Suami Dinan Fajrina tersebut berharap permintaan maaf bisa membuat hukumannya diringankan.

Doni Salmanan tak kuat dipenjara?

Doni Salmanan dihadirkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Dalam jumpa pers tersebut, ia mengutarakan penyesalannya di hadapan media.

Bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat banyak orang menanggung kerugian.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Baca juga: Tertunduk Lemas, Potret Doni Salmanan Kini Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Baca juga: MAAF Dinan Fajrina, Doni Salmanan Justru Rindukan Sosok Ini Selama di Penjara, Ngebet Ingin Bertemu

Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)
Doni Salmanan  sesali perbuatan dan minta maaf di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) (Wartakotalive.com / Desy Selviany)

Selama jumpa pers, Doni Salmanan seperti orang gelisah. Sesekali ia menunduk. Kemudian mendongak, menengok ke arah kanan dan kiri.

Posisi tangannya pun berubah-ubah. Kadang dikatupkan, kadang melipat tangannya di depan dada.

Sesekali pula ia membenahi rambutnya.

Meski sebagian wajahnya tertutup masker saat dihadirkan Bareskrim Polri, Doni Salmanan masih bisa tersenyum.

Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan.

Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.

Doni berharap permintaan maafnya ,itu dapat meringankan hukumannya.

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," tambahnya.

Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan
Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan (Instagram/@donisalmanan)

Baca juga: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Dibongkar Polisi, Suami Dinan Fajrina Ternyata Berprofesi Ini

Baca juga: Baru Dinikahi Doni Salmanan 3 Bulan, Dinan Fajrina Harus Saksikan Rumah Rp 14,5 miliar Disita Polisi

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Delapan rekening diblokir

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 8 rekening milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Selain itu, penyidik juga menyita uang cash Rp 3,3 miliar dari tangan Crazy Rich Bandung tersebut.

"Ada delapan (rekening) bank yang sudah kita blokir," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Namun, dia masih enggan membeberkan saldo rekening yang berada di dalam rekening terblokir tersebut.

Asep hanya menyatakan pihaknya turut menyita duit cash senilai Rp3,3 miliar dari tangan Doni Salmanan.

"Untuk saat ini yang cash Rp 3,3 miliar. Sisanya itu kita masih koordinasi dengan PPATK karena masih barang bukti ini akan terjadi dinamika sesuai pendalaman," pungkas Asep.

Barang berharga Doni disita, total aset Rp 64 miliar

Tak hanya blokir rekening dan menyita uang cash sebesar Rp 3,3 miliar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita 97 item aset atau barang berharga milik Doni Salmanan.

Total, aset hingga barang berharga yang sudah disita tersebut senilai Rp 64 miliar.

Sejumlah aset Doni Salmanan disita polisi
Sejumlah aset Doni Salmanan disita polisi (Tribunnews)

Baca juga: INGAT Hengky Kurniawan? Dulu Jadi Pemulung, Kini Jadi Plt Bupati & Ikut Terseret Kasus Doni Salmanan

Baca juga: Doni Salmanan Ikhlas Asetnya Disita, Suami Dinan Fajrina Perbaiki Diri, Dekatkan Diri dengan Allah

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Adapun sejumlah aset yang telah disita rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

Selanjutnya, kata Asep, ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan warna mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha, dan KTM.

Selain itu, ada pula enam kendaraan mobil yang turut disita.

Adapun merek mobil yang disita yaitu Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner, dan dua merk Honda CRV.

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep menambahkan pihaknya menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil.

Di antaranya akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," kata dia.

Selain itu, penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga, dan sejumlah brand ternama lainnya.

(Tribunnews.com/*)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Polisi Pamerkan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Berulangkali Benahi Rambut dan Masih Bisa Senyum

Baca artikel lainnya terkait Doni Salmanan di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananDinan Fajrina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved