Breaking News:

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Dibongkar Polisi, Suami Dinan Fajrina Ternyata Berprofesi Ini

Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP, suami Dinan Farjina yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata berprofesi ini.

TribunStyle.com / Kolase, Instagram Doni Salmanan; wartakotalive.com
Dikenal sebagai crazy rich, terungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP, suami Dinan Farjina yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata berprofesi ini.

Doni Salmanan sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.

Meski dikenal sebagai affiliator, namun nyatanya dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu jauh dari dunia trading ataupun affiliator.

Lantas apa pekerjaan Doni Salmanan di KTP?

Baca juga: Tertunduk Lemas, Potret Doni Salmanan Kini Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Baca juga: MAAF Dinan Fajrina, Doni Salmanan Justru Rindukan Sosok Ini Selama di Penjara, Ngebet Ingin Bertemu

Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) (Wartakotalive.com / Desy Selviany)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.

Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan minta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan minta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka. ((TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah))

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananDinan FajrinaAffiliator Binary Optioncrazy rich BandungTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved