Bersalah Kasus Tes CPNS Bodong, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Olivia Nathania dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dengan modus tes CPNS bodong.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Olivia Nathania sempat mengelak atas kesalahan yang ia lakukan terkait tes CPNS bodong.
Meski demikian, baru-baru ini, anak Nia Daniaty tersebut mengakui perbuatannya.
Olivia Nathania harus menjalani hukuman di penjara.
Hari ini, Olivia dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas tindakan merugikan orang banyak tersebut.

Baca juga: Dia Mengakui, Olivia Nathania Kini Jujur, Benar Lakukan Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Beber Hal Ini
Baca juga: AKHIRNYA Olivia Nathania Akui Rekrut CPNS dengan Cara Ilegal, Putri Nia Daniaty Lewat Jalur Belakang
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Olivia Nathania dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dengan modus tes CPNS bodong.
"Menyatakan Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.
Hal yang memberatkan tuntutan anak Nia Daniaty adalah perbuatannya yang merugikan banyak korbannya hingga Rp 637 juta.
Anak Nia Daniaty itu juga dianggap telah meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi tertentu.
Olivia Nathania diseret ke pengadilan setelah dilaporkan korbannya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Anak Nia Daniaty itu dituding melakukan tindak penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Korban yang dirugikan Olivia Nathania disebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
'Dia Mengakui', Olivia Nathania Kini Jujur, Benar Lakukan Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Beber Hal Ini
Kuasa Hukum Olivia Nathania mengatakan kliennya mengakui kesalahan atas penipuan CPNS. Putri Nia Daniaty itu juga telah meminta maaf.
Kasus penipuan berkedok CPNS yang menjerat Olivia Nathania masih bergulir di meja hijau.
Pada Kamis (10/3/2022) kemarin, perempuan yang akrab disapa Oi itu menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan.
Dalam sidang tersebut, pengakuan mengejutkan pun diutarakan oleh anak Nia Daniaty itu.
Pasalnya, Olivia Nathania akhirnya mengakui segala perbuatannya terkait praktik tes CPNS lewat jalur ilegal.
Sang kuasa hukum, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania juga telah meminta maaf atas kesalahannya itu.
Baca juga: AKHIRNYA Olivia Nathania Akui Rekrut CPNS dengan Cara Ilegal, Putri Nia Daniaty Lewat Jalur Belakang
Baca juga: DISEMPROT Hakim, Kelakuan Olivia Nathania Anak Nia Daniaty saat Sidang Disorot: Jangan Seenaknya
"Dalam masalah ini, dia mengakui kesalahan dia. Dan dia tadi minta maaf juga," ucap Susanti Agustina, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 11 Maret 2022.
Tak mau disalahkan sendiri, pihak Olivia Nathania meminta jaksa agar turut memeriksa Agustina.

Diduga, guru dari Olivia Nathania ini turut terlibat dan menjadi alasan kliennya melakukan penipuan CPNS tersebut.
"Artinya dalam hal ini kebersamaan antara Olivia dan ibu Agustin.
Nah, kita minta ibu Agustin diperiksa juga," katanya.
Susanti menyebut selama ini Olivia Nathania bungkam lantaran tak enak hati dengan sang guru.
"Dia mengakui (bersalah). Tadinya kan dia banyak menutupi karena ini gurunya.
Dia mungkin ada ikatan batin atau apa, dia akhirnya mengakui semuanya dan meminta maaf," beber Susanti.
Sementara itu, pihak Olivia Nathania mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang yang pada korban.
Sehingga, adanya hal itu Susanti berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman ringan.
Baca juga: Dua Bulan Ditahan, Apa Kabar Olivia Nathania? Begini Kelanjutan Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty
Baca juga: Imbas Gaya Hidup Mewah, Farhat Abbas Sebut Kasus Olivia Nathania Berawal dari Kesalahan Nia Daniaty
Simak video lengkapnya
(wartakotalive.com / Ikhwana Mutuah Mico, TribunStyle.com / Wahyu Putri)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Dinilai Meresahkan Masyarakat