Breaking News:

Tabrak 2 Bocah hingga Tewas, Pengendara Moge Enggan Tanggung Jawab, Beri Uang Rp 50 Juta untuk Damai

Alih-alih bertanggung jawab secara hukum atas kematian bocah kembar, kedua pelaku memberi uang Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai.

Editor: Amirul Muttaqin
B’Brothers Indonesia via Kompas.com
Ilustrasi pengendara moge alias motor gede 

Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.

"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.

Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan

b. Memberikan pertolongan kepada korban.

c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan

d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut

"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.

(TribunJabar.id/ Padna)

Diolah dari artikel TribunJabar.id yang berjudul Keluarkan Duit Rp 50 juta, Pemotor Moge Ingin Lepas Dari Hukum di kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak

Artikel lain terkait berita viral

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
CimahiMotor GedePangandarankecelakaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved