Breaking News:

Lupa Cara Isi Lapor Pajak untuk Karyawan? Berikut Langkah Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1

Bulan Maret biasanya para karyawan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Editor: Indita Kameswari
Borneonews
Ilustrasi SPT Tahunan Pajak 2019 

Penghitungan PPh Pasal 21 sangatlah berguna untuk mengisi formulir 1721 A1 selain identitas penting seperti nama, nomor NPWP, dan jabatan.

Untuk karyawan, dianjurkan untuk mengisi lembar satu saja dari formulir 1721 A1 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ada beberapa fungsi bagi kalian yang mengisi formuli 1721 A1 menurut klikpajak.id, sebagai berikut:

  1. Bukti bahwa penerima gaji/honorarium telah dipotong PPh 21
  2. Bukti bahwa pemotong PPh 21 telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara
    Sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang
  3. Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak (WP) atau karyawan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Selain itu juga untuk mengecek kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan perusahaan.

Jika karyawan tidak menerima bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, maka sebaiknya meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menangani hal ini.

Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dan masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak meminta bukti potong PPh 21 tersebut.

(Nextren.grid.id/Zihan Fajrin)

Diolah dari artikel Nextren berjudul Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!

Artikel-artikel lain terkait SPT Tahunan

Halaman 2/2
Tags:
cara lapor SPT TahunanSPT Tahunanlaporan SPT pajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved