Sebelum Doni Salmanan Kena Kasus, Irfan Hakim Sebut Bakal Ada Kejutan, Penggemar Tak Menyangka
Sebelum Doni Salmanan kena kasus, Irfan Hakim menyebut bahwa akan ada kejutan dari suami Dinan Fajrina di tahun 2022.
Editor: Amirul Muttaqin
Selebgram cantik itu menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
“Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” kata Ikbar.
Dasar penangguhan penahanan itu secara materil, tambah Ikbar, Doni Salmanan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ucapnya.
Ikbar Firdaus menyebut bahwa, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalank proses hukum.
“Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ikbar.
Kuasa hukum Doni Salmanan ini memberikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri, karena selama pemeriksaan 13 jam hak-hak kliennya dipenuhi.
“Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus judi onlinez
Doni Salmanan terjerat kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Crazy Rich Bandung ini menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus yang sama.
ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini, Doni Salmanan dikabarkan masih berada di kantor polisi.
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Jebak Para Member Untuk Gabung di Aplikasi Tradingnya
Doni Salmanan menjebak membernya untuk bermain trading aplikasi Quotex.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol.
Caranya, sambung Reinhard, Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex melalui video yang ia buat seputaran trading di akun media sosial miliknya.
Seusai bergabung, tak ada satu pun member yang untung atau pernah menang trading di aplikasi Quotex.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang,” ungkap Reinhard.
25 ribu member itu merupakan member aktif yang ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex yang dipromosikan Doni.
Reinhard juga mengatakan, Doni Salmanan diduga meraup keuntungan 80% dari kekalahan member.
“Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," katanya.
(Tribunlampung.co.id/ Putri Salamah)
Diolahd ari artikel Tribunlampung.co.id yang berjudul Ucapan Irfan Hakim soal Doni Salmanan Jadi Kenyataan