12 Jenis Tenaga Honorer yang Tidak Akan Diangkat Jadi PNS, Bakal Diberhentikan Lalu Jadi Outsourcing
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan teknis.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 nanti bakal segera dihapus pemerintah, kenapa?
Ada 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, apa saja?
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS ini?
Baca juga: Gunakan Kereta, Pesawat, & Kapal Tanpa Tes, Ini Syarat Perjalanan hingga Prokes, Termasuk Vaksin
Baca juga: Penjelasan Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.
Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.