Terima Duit Rp 1 Miliar Secara Cuma-cuma dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Diperiksa Polisi
Pernah terima duit Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap berpeluang diperiksa polisi, intip potretnya
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
--
Doni Salmanan kini ditahan setelah menjadi tersangka kasus Binomo.
Seperti apa kondisi rekan Indra Kenz saat ini?
Berapa lama ancaman hukuman penjara yang dihadapi Doni Salmanan?
Baca juga: BELA Menantu Dihujat & Dibui, Mertua Doni Salmanan Beri Teguran, Attitude-nya udah Bisa Kelihatan
Baca juga: Dulu Selalu Girang Pamer Harta, Penampilan Indra Kenz di Penjara Disorot, Lemas Pakai Baju Tahanan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: PILU Baru 2 Bulan Menikah, Istri Doni Salmanan Ngenes Ditinggal Suami Dibui, Sempat Tuliskan Hal Ini
Baca juga: PACAR Indra Kenz, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Kasus Binomo, Aset Disita
