Breaking News:

Doni Salmanan Tersangka, Harta Bakal Disita, Istri Siap Miskin? Sempat Bilang Begini ke Irfan Hakim

Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan dan hartanya bakal disita. Bersamaan dengan itu, viral ucapan Dinan Fajrina soal kesiapan hidup miskin.

Instagram @dinanfajrina
Viral pengakuan Dinan Fajrina soal apakah masih mau dengan Doni Salmanan jika tidak kaya raya 

Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam detail pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dengan judul: Baru Nikah 3 Bulan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Jawaban Istri Apakah Siap Hidup Miskin Jadi Sorotan

Baca artikel lainnya terkait Doni Salmanan di sini>>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Doni SalmananDinan FajrinaIrfan Hakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved