Breaking News:

Indra Kenz Sudah Tersangka, Kini Giliran Doni Salmanan yang Dilaporkan Polisi, Bagaimana Nasibnya?

Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang berurusan dengan polisi terkait aplikasi Binomo.

Instagram/@donisalmanan
Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang berurusan dengan polisi terkait aplikasi Binomo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang berurusan dengan polisi.

Doni Salmanan terseret kasus yang serupa dengan Indra Kenz, yakni terkait dengan penggunaan aplikasi Binomo.

Sebanyak tujuh orang sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait pelaporan terhadap influencer Binomo, Doni Salmanan.

Dari tujuh orang itu, empat di antaranya adalah saksi, sedangkan tiga lainnya merupakan ahli.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz sudah menjadi tersangka, kini Doni Salmanan juga dilaporkan polisi. (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Bertamu Ke Rumah Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Sule Dapat Rezeki Nomplok, Gegara Jawab Kuis Ini

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Ramadhan juga mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Doni Salmanan telah dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, tim penyelidik masih mendalami pelaporan terhadap Doni.

Saat ditanyakan soal kapan Doni bakal diperiksa, tim Bareskrim masih belum bisa memastikan.

"Info dari Direktur (Tipidsiber) masih didalami," ucap Dedi saat dihubungi, Jumat.

Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022.

Baca juga: Dijatah Indra Kenz Uang 2 M, Bagaimana Nasib Vanessa Khong Usai Pacarnya Jadi Tersangka Penipuan?

Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengantongi dua nama lain yang terkait kasus aplikasi Binomo selain Indra Kenz.

Halaman
123
Tags:
Indra KenzDoni SalmananBinomo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved