Breaking News:

SEMPAT Mangkir Panggilan Polisi, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus binomo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer beri penjelasan.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus Binomo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus binomo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer beri penjelasan.

Setelah sempat mangkir, Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Indra Kenz diketahui tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Indra Kenz terlihat memakai kemeja dan topi berwarna hitam.

Indra Kenz juga tampak memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Terlihat, dia juga ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: Dipanggil ke Mabes Polri, Indra Kenz Malah Pergi ke Turki, Alasan Sakit: Jempol Kuku Ada Garis Hitam

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo, Ngaku Tak Kenal Orang-orangnya

Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus Binomo.
Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus Binomo. (Tribunnews)

Sementara itu di lain sisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

Alasan Sakit, Indra Kenz Pilih Pergi ke Turki

Sementara itu sebelumnya diketahui Indra Kenz sempat berada di Turki dan dia pun mangkir dari panggilan polisi.

Selama di Turki, Indra Kenz bakal memeriksa kesehatannya.

Alasan Indra Kenz pergi ke Istanbul, Turki karena mengaku tengah berobat lantaran ada garis hitam di jempolnya.

Bareskrim Polri akan menangkap pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu bila terus-terusan mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: BUKAN Trading Saham, Polisi Kategorikan Aplikasi Binomo dalam Judi Online, Indra Kenz Ikut Terseret

Indra Kenz mangkir dari panggilan Bareskrim.
Indra Kenz mangkir dari panggilan Bareskrim. (Instagram @indrakenz)

"Ini kan dalam rangka lidik. Kalau nanti sudah sidik, sesuai KUHAP panggilan sekali tidak datang, dua kali tidak datang, tiga kali dibawa (ditangkap)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, panggilan yang dilayangkan polisi ini sebenarnya ruang bagi Indra Kenz untuk meluruskan perkara penipuan Binomo yang mengarah pada tindak perjudian.

Karena Indra Kenz mangkir, polisi tentu akan melayangkan ulang surat panggilan ke yang bersangkutan.

Soal kepergian Indra Kenz ke Turki, Wishnu menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirim terlebih dahulu oleh penyidik Bareskrim.

Surat itu telah diterima sebelum terlapor pergi ke Turki.

"Kami kirim panggilan dulu ke dia. Baru dia buat surat loh (pergi ke luar negeri). Sebelum dipanggil, dia belum buat surat," jelas Whisnu.

Whisnu menyampaikan pihaknya masih tetap akan menunggu Indra Kenz menghadiri terkait pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022).

Indra Kenz jalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri.
Indra Kenz jalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri. (Instagram Indra Kenz)

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran akan melakukan pengobatan di luar negeri.

"Gua kira ini cuma garis biasa (jempol kuku), tapi salah satu dokter di Jakarta bilang ini bisa jadi gejala Melanoma A.K.A kanker kulit.

Karena perasaan nggak enak, akhirnya memutuskan untuk check up si jempol keramat yang udah setahun lebih muncul garis itemnya. Semoga bukan kanker,” ujar Indra Kenz dalam salah satu stornya.

"Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim," ujar Wardaniman kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Wardaniman menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan upaya penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Indra Kenz kepada Bareskrim Polri.

Surat resminya pun akan dikirimkan pada Rabu (16/2/2022).

"Kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri. Surat resmi kami akan kirimkan hari ini ke Bareskrim," pungkas dia.

Baca juga: PROFIL Indra Kenz - Crazy Rich Medan Disorot Lantaran Binomo, Pernah Sebut Miskin Itu Privilege

Selain dipanggil Bareskrim Polri, Indra Kenz juga dipanggil Polda Sumut.

Disebutkan ada seseorang yang pernah melaporkan Indra Kenz dalam perkara serupa.

Setelah dua kali dipanggil, Crazy Rich Medan ini mangkir.

Kasus Indra Kenz juga disebut melibatkan traders lainnya bernama Fakar Suhartami alias Fakar Rich.

Polisi sendiri juga berencana 'menggarap' Fakar Suhartami, karena dia juga disebut-sebut aktif mempromosikan Binomo.

(Tribunnews/Igman Ibrahim)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenzBinomoIndra Kenz jadi tersangkaTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved