Kabar Adam Deni Tersangka Ilegal Akses, Positif Covid-19, Kini Isoman di Sel Khusus Rutan Bareskrim
Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 saat jalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ia kemudian isolasi mandiri di sel khusus.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Proses hukum terhadap kasus ilegal akses yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni terus bergulir.
Polisi telah melimpahkan Adam Deni beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Februari 2022.
Di tengah proses yang sedang berjalan, Adam Deni ditimpa ujian baru.
Ia dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adam Deni pun diisolasi mandiri di dalam tahanan.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.
Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mungkin Tuhan Marah Jerinx SID Sudah Tahu Penangkapan Adam Deni, Suami Nora Kasihani Sang Lawan
Baca juga: Sindiran Jerinx untuk Adam Deni yang Ditangkap Polisi, Jangan Terlalu Sombong dan Jumawa

"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.
Susandi menambahkan, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya menurun pascasembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.
Namun, Adam Deni telah ditempatkan di sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.
"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu, 16 Februari 2022.
"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu 16 Februari 2022.
Adam Deni Ditangkap Karena Dugaan Kasus Ilegal Akses
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022 malam. Seusai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.

Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman, dr Tirta Sebut Adam Deni Punya Bekingan 9 Naga
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.
Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Kabar Terkini Adam Deni di Penjara, Disebut Positif Covid-19, Diisolasi di Sel Khusus di Bareskrim
Baca artikel lainnya terkait Adam Deni di sini>>