Breaking News:

Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman, dr Tirta Sebut Adam Deni Punya Bekingan 9 'Naga'

Hadir di persidangan untuk kasus pengancaman terhadap Adam Deni terhadap Jerinx SID, Dokter Tirta hadir jadi saksi.

Instagram dr Tirta dan Adam Deni
Dokter Tirta bersaksi di persidangan Adam Deni atas kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hadir di persidangan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx SID, Dokter Tirta hadir jadi saksi.

Dalam kesempatan jadi saksi, dr. Tirta justru membeberkan pernyataan mengejutkan soal Adam Deni.

Dokter Tirta menjadi saksi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan ia menyebut pegiat media sosial tersebut memiliki bos besar di belakangnya yang disebutnya 9 naga, atau yang dikenal pengusaha atau taipan konglomerat di Indonesia.

Adam Deni siap mengawal uang duka.
Adam Deni menjalani persidangan kasus pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID. (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jadi tersangka Kasus Ilegal Akses, Jerinx: Semoga Dia Kuat

Dokter berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

"Adam, selisih 2 kali (dengannya), dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta Rp70 juta," ucap dokter Tirta dalam Persidangan, Rabu (9/2/2022).

Sampai-sampai pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan suami Nora Alexandra itu.

Bahkan Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki 9 naga di belakangnya.

"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki beking 9 naga, dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata dr. Tirta kepada majelis hakim.

Diketahui, dr. Tirta menjadisaksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.

Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Adam DeniTirtaJerinx SID
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved