Breaking News:

Kabar Adam Deni Tersangka Ilegal Akses, Positif Covid-19, Kini Isoman di Sel Khusus Rutan Bareskrim

Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 saat jalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ia kemudian isolasi mandiri di sel khusus.

YouTube KH Infotainment
Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022 malam. Seusai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.

Adam Deni dinyatakan positif Covid-19
Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman, dr Tirta Sebut Adam Deni Punya Bekingan 9 Naga

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.

Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Kabar Terkini Adam Deni di Penjara, Disebut Positif Covid-19, Diisolasi di Sel Khusus di Bareskrim

Baca artikel lainnya terkait Adam Deni di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Adam Denipositif covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved