Adam Deni Terpapar Covid-19, Jerinx: 'Cepat Pulih Agar Bisa Melanjutkan Kewajiban Sebagai Tahanan'
Adam Deni terpapar Covid-10 di Rumah Tahanan (Rutan), Jerinx turut prihatin, doakan cepat sembuh.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Adam Deni terpapar Covid-10 di Rumah Tahanan (Rutan), Jerinx turut prihatin, doakan cepat sembuh.
Sebagai informasi, Adam Deni saat ini ditahan di Mabes Polri atas kasus akses ilegal.
Belakangan ini, dirinya diketahui positif Covid-19.
Hal itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukumnya, Susandi.
"Yang kami dengar dari penyidik kemarin betul, beliau sedang terkena Covid," ujarnya, dikutip dari video kanal YouTube KH Infotainment.
Menanggapi hal itu, Jerinx yang baru saja menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ancaman berisi kekerasan turut berkomentar.
Baca juga: Dengar Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Syok: Harus Pisah Selama 2 Tahun Nih?
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Harapkan Hati Nurani Hakim, Kejahatan Adam Deni Jauh di Atas Saya

Ia menyebut bahwa kondisi Adam Deni pasti selamat lantaran sudah menerima vaksin Covid-19.
"Dia (Adam Deni) kan sudah divaksin. Ya pasti selamat, kalau sudah vaksin selamat," kata Jerinx, dikutip dari Kompas.com.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mengaku prihatin dan berharap Adam Deni lekas sembuh.
"Prihatin, saya sebagai sesama manusia prihatin dan saya harap dia cepat pulih agar bisa melanjutkan kewajibannya sebagai tahanan," lanjutnya.
Suami Nora Alexandra itu juga memastikan bahwa dia tak ada dendam pribadi sama sekali terhadap pelapornya itu.
"Tak ada dendam pribadi. Cuma ya apa yang dia tanam, itu yang dia tuai," ucap Jerinx.

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Siap Ajukan Pledoi
Sementara itu, sidang lanjutan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni telah digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutan yang dberikan kepada terdakwa Jerinx.
Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa 22 Februari 2022, pukul 09.00 WIB.
Atas tuntutan tersebut, pihak Jerinx mengaku sudah bisa menebak.
Suami Nora Alexandra itu mengaku telah siap mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx seusai sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Menanti sidang pembacaan pledoi pekan depan, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya.
Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan, juga mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.
Pihaknya pun berencana membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri.
Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait Jerinx di sini