FAKTA-fakta Kecelakaan Mobil Jakpus, Kader PSI Fatimah Tersangka, Jadi Korban Bersama AKP Novandi
Simak fakta-fakta kecelakaan dan kebakaran mobil di Jakarta Pusat, Korban meninggal bersama AKP Novandi, kader PSI Fatimah jadi tersangka.
Editor: Dhimas Yanuar
Fatimah jadi tersangka
Setelah kedua korban teridentifikasi, kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Sambodo mengungkapkan, Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui merupakan pengemudi Camry yang ditumpangi AKP Novandi.
Fatimah pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal, dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Bersamaan dengan itu, kepolisian langsung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Novandi dan Fatimah.
Sebab, kata Sambodo, tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut meninggal dunia.
Langkah ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ucap Sambodo.
"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," lanjutnya.
Sambodo menambahkan, Fatimah maupun Novandi tidak berusaha keluar dari kendaraan saat kecelakaan terjadi karena pingsan.
Warga yang berada di sekitar lokasi pun tidak sempat mengevakuasi kedua korban karena api dengan cepat membesar dan menghanguskan kendaraan.
"Karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar, akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut," kata Sambodo.
(*)