HARGA Listrik PLN Bakal Naik di Tahun 2022, Simak Daftar Lengkap Golongan hingga Detailnya
Harga listrik PLN bakal naik di pertengahan tahun 2022, simak daftar lengkap golongan hingga detailnya di sini.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Harga listrik PLN bakal naik di pertengahan tahun 2022, simak daftar lengkap golongan hingga detailnya di sini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyesuaian harga bagi pelanggan listrik PLN nonsubsidi.
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan dan penyesuaian ini siap diterapkan pada pertengahan tahun 2022 ini.
Baca juga: Cara Isi Daya Baterai Mobil Listrik di SPKLU, PLN Tawarkan Diskon 30% Jika Mengisi Ulang di Rumah
Baca juga: BOCAH Kelas 4 SD Jualan Online Gambar Karya Sendiri, Patok Harga Rp 2 Ribu, Gercep Ditanya Pembeli

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, hal itu telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Terlebih sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.
Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.
13 golongan pelanggan PLN non-subsidi
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi.
Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
- Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).