BABAK BARU Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Terancam 4 Tahun Penjara
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).
Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Usai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Baca juga: Sang Putri Olivia Nathalia Tersandung Kasus Hukum, 5 Potret Nia Daniaty yang Awet Muda & Stylish
Baca juga: Imbas Gaya Hidup Mewah, Farhat Abbas Sebut Kasus Olivia Nathania Berawal dari Kesalahan Nia Daniaty

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara