Breaking News:

NYESEK Inilah Reaksi Anak Sulung Nia Ramadhani & Ardie Bakrie Saat Tahu Orang Tuanya di Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diputuskan untuk menerima hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Ika Putri Bramasti
Instagram @niaramadhanibakrie
Mikhayla histeris melihat vonis orang tuanya yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNSTYLE.COM - Menangis histeris, inilah yang dilakukan keluarga untuk tenangan Mikhayla.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diputuskan untuk menerima hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita ini tentunya juga sudah didengan oleh pihak keluarga.

Bahkan putri sulung Nia dan Ardi, Mikhayla Zalindra Bakrie juga sudah mendengar sendiri vonis tersebut.

Asisten Nia Ramadhani yaitu Theresa Wienathan, membagikan cerita ketika Mikhayla histeris atas putusan hukuman sang ibunda.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman penjara (Instagram @niaramadhanibakrie)

Baca juga: Syok Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Sang Asisten Gaungkan Petisi: Rehabilitasi Ardi-Nia

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara dan Bukan Rehabilitasi, Pengacara Bela: Mereka Korban

Tere menyebut, Mikhayla tak henti-hentinya menangis usai menonton berita tentang ayah dan ibundanya

"Anak yang masih kecil-kecil masih belum begitu ngerti ya, cuma yang sudah sangat ngerti itu Mikhayla.

Awalnya histeris dia denger putusan satu tahun penjara itu nangis-nangis banget," cerita Tere saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Histerisnya tangisan Mikhayla membuat pihak keluarga merasa kewalahan dan mereka juga takut jika nanti terjadi apa-apa kepada anak berusia 9 tahun itu.

Akhirnya pihak keluarga meminta izin pihak panti rehabilitasi untuk Nia bisa melakukan panggilan video dengan putrinya Mikhayla, guna menangkan sang anak yang terus menangis.

Untungnya permintaan tersebut dikabulkan.

Menurut cerita Tere, meski hanya melalui sambungan video call, keluarga terharu melihat interaksi Nia dan Mikhayla.

Setelah melakukan panggilan video call dengan ibunya, kondisi Mikhayla perlahan membaik.

"Habis ada putusan itu dia boleh video call untuk nenangin," jelas Tere.

Putusan yang dijatuhi kepada Nia dan Ardi sebenarnya juga membuat asisten Nia itu merasa kaget.

Tere awalnya mengira pasangan suami istri itu hanya akan menjalani hukuman rehabilitasi.

Dengan mencoba ikhlas menerimanya, mereka juga tak bisa berbuat apa-apa mengenai putusan hakim.

"Aku syok, semuanya juga syok, sedih banget juga.

Ya jujur aja kita punya ekspektasi, pas denger ternyata hukuman hakim satu tahun penjara ya itu bener-bener nggak bisa ngomong apa-apa cuma sedih aja," ujar asisten Theresa.

Beberapa waktu lalu, Theresa juga sempat mengajukan petisi untuk rehabilitas Nia dan Ardi Bakrie.

Theresa Wienathan kecewa Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara

Baru-baru ini pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.

Ardi terlihat langsung menengok ke arah sang istri, raut wajahnya tampak kecewa.

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara dan Bukan Rehabilitasi, Pengacara Bela: Mereka Korban

Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus Narkoba, Langsung Ajukan Banding

Kekecewaan juga dirasakan oleh orang-orang terdekatnya.

Salah satunya adalah Theresa Wienathan yang merupakan asisten sekaligus sahabat baik Nia.

Theresa Wienathan bagikan petisi Nia Ramadhani.
Theresa Wienathan bagikan petisi Nia Ramadhani. (Instagram Theresa Wienathan)
Lewat sebuah unggahan di Instagramnya, Theresia sempat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan pada Nia dan Ardi.

Dia bahkan menuliskan "RIP hukum Indonesia" untuk menanggapi vonis tersebut.

"Speechless," tulis Theresia Wienathan dikutip TribunStyle,com, Kamis, 13 Januari 2022.

Sementara itu pada unggahan berikutnya Theresia membagikan petisi agar Nia dan Ardi serta sang sopir yang ikut jadi tersangka agar direhabilitasi.

"Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto" bunyi judul petisi yang disertakan Theresia.

Dia berharap dengan adanya petisi tersebut keadilan terhadap Nia dan Ardi dapat ditegakkan.

"Jujur masih speechless. Dan banyak yang komen, kontek nanya ini itu, yang terdengar sangat janggal.

Yuk kita tanda tangan petisi ini.

Semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 2.300 orang.

Alasan Majelis Hakim

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Sebut Tiga Anaknya Rindukan Belaian Orangtua, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Nia Ramadhani Minta Masa Rehabilitasinya Dikurangi: Saya Manusia Biasa Pak

Ajukan banding

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode saat ditemui usai persidangan.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," tambahnya.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim," ujar Wa Ode.

"Dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan putusan itu harusnya dari asesmen TAT," lanjut Wa Ode.

"Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap, padahal itu dokumen negara," ucap Wa Ode.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.

(TribunStyle.com/Vidya/Joni)

Baca artikel lainnya tentang Nia Ramadhani di sini..

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ardi BakrienarkobaMikhayla Zalindra BakrieTheresa Wienathan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved