Diantar Sang Istri, Ardhito Pramono Rehabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO, Proses Hukum Tetap Berjalan
Ardhito Pramono jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan, proses hukum kasus narkoba tetap berjalan.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Ardhito Pramono Pernah Hampir Overdosis
Rupanya di masa lalu, pria yang memiliki nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono itu sempat mencicipi beragam jenis narkoba.
Hal itu dia ungkap saat berbincang santai dengan Ghofar Hilman di kanal youtube-nya.
"Jaman sekarang kan pertama (nyoba) boti (sebutan narkoba).
Dulu tahun 2000-an kan putaw (sebutan narkoba)" tutur Ardhito.
Selain itu, dia juga pernah mengkonsumi psikotropika jenis dumolid.
Disebutkan, Ardhito mengkonsumi dumolid itu karena masalah keluarga.
"Satu pil (dumolid) menentukan hidup dan mati lo.
Karena itu kan pil antidepresan, kalau lu nggak cocok, bakalan melemah.
Karena fungsinya buat itu, buat yang depresi.
Bahkan kadang-kadang orang gila (gangguan mental) yang makai biar tenang.