4 FAKTA Sidang Putusan Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta
4 Fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad, mantan Laura Anna divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Dhimas Yanuar
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.
2. Reaksi keluarga Laura Anna
Greta memberikan komentarnya terkait dengan putusan hakim.
"Terima kasih buat pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," ujar Greta Irene dikutip dari YouTube NITNOT, Rabu 19 Januari 2022.

Ditanya perihal masa hukuman Gaga, Greta menghormati putusan hakim.
"Dengan yang pak hakim berikan dia yang paling ngerti dia yang paling tahu.
Kalau menurut dia cukup berarti ya cukup," ujarnya.

Meski baginya secara pribadi tak ada kata cukup atas hukuman yang diberikan untuk Gaga.
Greta menyinggung soal penderitaan Laura yang dialami karena kecelakaan hingga meninggal dunia.
"Hukuman berapa lamapun nggak akan cukup nggak bisa ngebalikin Laura.
Kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut.
Kalau mau dibilang apakah itu cukup untuk mengganti penderitaan Laura nggak ada yang bisa ngegantiin," tutur Greta.
Greta juga menanggapi pihak Gaga Muhammad yang akan mengajukan banding terkait putusan hakim.