Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding Singgung Kelalaian di Kecelakaan Laura Anna
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus kecelakaan Laura Anna.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus kecelakaan Laura Anna.
Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan dengan Laura Anna.
Menanggapi vonis hakim, pihak Gaga akan mengajukan banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Sebut Tak Bisa Gantikan Penderitaan Laura Anna
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Gaga Muhammad, Pihak Laura Anna Ungkap Harapan, Minta Hakim Berlaku Adil
"Besar kemungkinan kita banding," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube NITNOT, Rabu 19 Januari 2022.
Fahmi membeberkan alasan mengajukan banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pandangan.
Majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi.
Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita yang ada di persidangan.
Nanti akan saya ajukan semua di persoalan banding akan datang," tuturnya.

Dirinya menekankan adanya dua unsur penting dalam kecelakaan Laura Anna.
Salah satunya tentang kelalaian.
"Ada beberapa hal yang jadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan.
Yaitu tentang kelalaian, ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang menyebabkan kecelakaan.
Ada kejadian juga di rumah sakit," jelas Fahmi Bachmid.