Babak Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Sang Musisi Jalani Asesmen di BNNP hingga Beber Kondisinya
Pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono. Hari ini, Ardhito Pramono menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito mengaku mulai mengenal ganja di tahun 2011 dan kemudian sempat berhenti.
Ia kembali menggunakannya di tahun 2020 hingga akhinya ditangkap.

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Minta Doa, Akan Ajukan Rehabilitasi
Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap, Seorang Model Profesional
Terkait alasan, Ardhito nekat mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri.
"Adapun alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan ganja adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," terang Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kepada polisi, Ardhito menyampaikan penyesalannya.
Pelantun lagu Fine Today tersebut juga mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti dirinya yaitu menggunakan narkotika dengan alasan apapun," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Febriana)