Breaking News:

Nia Ramadhani Menangis Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus Narkoba, Langsung Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara kasus narkoba. Ungkap kekecewaan dan ajukan banding.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram/@ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara kasus narkoba. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara kasus narkoba. Ungkap kekecewaan dan ajukan banding.

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Sebelumnya Nia dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi buntut kasus narkoba.

Keduanya telah menjalani tiga bulan rehab.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab memberi komentar.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara kasus narkoba. (YouTube Star Story)

Baca juga: Sebut Tiga Anaknya Rindukan Belaian Orangtua, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Nia Ramadhani Minta Masa Rehabilitasinya Dikurangi: Saya Manusia Biasa Pak

"Putusan hakim adalah satu tahun penjara.

Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasihat hukum, jelas mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba," ujar Wa Ode dikutip dari YouTube Star Story, Selasa 11 Januari 2022.

Wa Ode menegaskan kliennya mengalami ketergantungan psikis dan fisik terhadap barang haram tersebut.

"Pemakaian sudah berulang-ulang kali, setidaknya dari bulan April.

Ada ketergantungan secara fisik dan psikis.

Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi."

Namun hakim memberikan keputusan yang berbeda.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie langsung mengajukan banding.

"Tapi hakim berpendapat lain, apapun keputusan hakim kami menghormati.

Di sisi lain ada hak dari terdakwa mengajukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding.

Mereka langsung mengajukan upaya hukum banding putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah.

Sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini," jelasnya.

Tim Asesmen Terpadu BNN Republik Indonesia dan BNN DKI Jakarta menyarankan Nia dan Ardi untuk direhabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara kasus narkoba. (Instagram/ ramadhaniabakrie)

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Gunakan Narkoba, Cari Barang Sejak April 2021, Jadi Seorang Nia Itu Kutukan

"Hasil TAT, tim asesmen terpadu dari BNN Provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021, yang mana bulan Juli 2021 juga ada hasil asesmen dari BNN Republik Indonesia.

Menyatakan mereka adalah penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi, ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.

Oleh karena itu mereka menjalani rehabilitasi," tutur Wa Ode.

Namun putusan hakim berbeda dengan hasil asesmen.

"Jadi ketika hakim tadi memutuskan mereka bukan penyalahguna yang wajib direhabilitasi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan.

Ada 2 dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, pertama dokumen hasil BNN Republik Indonesia, kedua BNN Provinsi DKI Jakarta.

Ini fakta hukum yang sangat kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim.

Dalam peraturan mahkamah agung disebutkan sebenarnya acuan itu dari asesmen TAT."

Baca juga: Merasa Dicurangi, Nia Ramadhani Tanya Alasan JPU Soal Tuntutan 1 Tahun Rehabilitasi: Atas Dasar Apa?

Menanggapi putusan vonis satu tahun penjara, Wa Ode mengungkap kekecewaan kliennya.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

Nia Ramadhani menangis begitu mendengar vonis hakim.

"Ya wajar lah (Nia menangis), mereka ini sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi asesmen," kata Wa Ode.

Simak video selengkapnya:

Baca artikel terkait Nia Ramadhani lainnya di sini >>>

(TribunStyle.com/Yuliana)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nia RamadhaniArdi Bakrienarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved