Cabut Laporan Terhadap Hafiz Fatur, Irwansyah Pilih Gugat Adik di Pengadilan, Terungkap Alasannya
Irwansyah cabut laporan terhadap Hafiz Fatur, suami Zaskia Sungkar ingin gugat sang adik di Pengadilan, simak alasannya.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Irwansyah cabut laporan terhadap Hafiz Fatur, suami Zaskia Sungkar ingin gugat sang adik di Pengadilan, simak alasannya.
Irwansyah sebelumnya dikabarkan telah melaporkan sang adik, Hafiz Fatur ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2021.
Hal itu dilakukan Irwansyah karena Hafiz telah memalsukan dokumen hingga menyebabkan Irwansyah dan istri, Zaskia Sungkar rugi Rp 5 miliar.
Namun kini, Irwansyah memutuskan fokus ke jalur perdata untuk menyelesaikan masalah dengan Hafiz Fatur.
Dia pun akan mencabut laporannya setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca juga: Ditipu Adik Irwansyah, Zaskia Sungkar & Suami Banjir Dukungan, Minta Doa agar Bisa Ikhlas dan Sabar
Baca juga: Bukan Rumah Baru, Zaskia Sungkar Beber Rumah Irwansyah yang Terancam Disita karena Ditipu Sang Adik

"Hari ini kita hanya mengirimkan surat membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata.
Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," kata Zakir kuasa hukum Irwansyah dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Jumat, 7 Januari 2022.
Bukan tanpa alasan, Irwansyah tidak tega apabila adiknya harus di penjara.
Irwansyah hanya menginginkan asetnya kembali.
"Sebenarnya tidak tega, cuma kan karena perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi dia secara pribadi ya bagaimana," ucap Zakir.
Lebih lanjut, Zakir mengatakan bahwa suami Zaskia Sungkar itu mengalami banyak kerugian.
Maka dari itu, Irwansyah lebih memilih jalur perdata supaya hartanya balik kembali.
"Karena sudah jelas dengan disitanya rumah tersebut menimbulkan kerugian.
Kalau perkara pidana kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata," ungkap Zakir.