SEBUT Marissya Icha 'Germo' dan 'Ani-ani', Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Medina Zein resmi ditetapkan jadi tersangka pencamaran nama baik setelah dirinya menyebut Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Medina Zein resmi ditetapkan jadi tersangka pencamaran nama baik setelah dirinya menyebut Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani.
Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Sebelumnya, Marissya Icha telah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 lalu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kala itu, Marissya Icha mempermasalahkan unggahan Medina Zein soal germo dan ani-ani yang ditujukan kepadanya.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Baca juga: Doddy Sudrajat Laporkan Marissya Icha Soal Donasi untuk Gala, Faisal Heran: Cara Berpikirnya Gimana
Baca juga: Berharap Laporan Dicabut, Medina Zein Bakal Jalani Persyaratan dari Marissya Icha: Insya Allah Siap
Kini, imbas tudingan tersebut, Medina Zein akhirnya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marissya Icha, yakni Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Rabu, 5 Januari 2022.
Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy.
Medina Zein diketahui dilaporkan oleh Marissya Icha ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah salah satu postingannya dianggap menyinggung Marisya Icha.
Oleh Medina Zein, Marissya Icha disebut sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Marissya Icha Sempat Ngotot Polisikan Medina Zein
Sementara beberapa waktu lalu dikabarkan, Marrisya Icha bersikeras melanjutkan upayanya dalam melaporkan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/medina-zein-ditetapkan-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-marissya-icha.jpg)