Istri Richard Lee Minta Bantuan hingga Berkoar di Sosmed, Pengacara Minta Reni Effendi Menahan Diri
Razman Arif Nasution pengacara dari dr Richard Lee meminta Reni Effendi untuk menahan diri agar tak berkoar-koar di sosial media.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Razman Arif Nasution pengacara dari dr Richard Lee meminta Reni Effendi untuk menahan diri agar tak berkoar-koar di sosial media.
Kabar ditangkapnya Richard Lee sangat mengejutkan sang istri Reni Effendi.
Wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyebut suaminya tak bersalah.
Sehingga Reni menilai Richard Lee tak seharusnya ditahan oleh pihak berwajib.
Selain itu, soal kasus yang sedang dihadapi oleh Richard Lee membuat Reni Effendi harus meminta bantuan di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, Reni bahkan meminta tolong ke Presiden Joko Widodo melalui akun Instagramnya.
Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Istri & Pengacara Jenguk Richard Lee, Kondisi Terungkap: Tertekan
Baca juga: Nggak Rela Reni Effendi Murka dr Richard Lee Ditahan, Sebut Suaminya Tak Bersalah: Bukan Kriminal
Mengenai hal ini, kuasa hukum dari Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta agar Reni bisa menahan diri.
Razman meminta Reni untuk bisa memahami segala proses hukum yang ada.
Sebagai kuasa hukum dirinya juga sedang berusaha yang terbaik untuk Richard Lee.
"Saya berharap istri dari klien saya, dr Richard Lee, dalam hal ini, dr Reni Effendi, bisa bersahabat, menahan diri, dan memahami proses hukum yang ada," ujar Razman Arif dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Rabu, 29 Desember 2021.
Seperti diketahui, saat Richard Lee ditahan, Reni mengunggah video dirinya yang menangis karena merasa suaminya tidak bersalah.
Razman kemudian menjelaskan jika unggahan video itu tidak ada maksud untuk melawan polisi.
"Jadi tidak ada maksud untuk buat TikTok untuk melawan polisi," kata Razman.
Sebagai informasi, Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran kasus ilegal akses pada Senin, 27 Desember 2021 malam.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/reni-effendi-dan-pengacara-jenguk-dr-richard-lee-di-rutan-polda-metro-jaya.jpg)