Hiburan Korea
Jung Ilhoon Eks BTOB Lolos Banding, Diputuskan Hukuman Percobaan Selama 3 Tahun Atas Kasus Narkoba
Pengadilan Tinggi Seoul menyelesaikan pengajuan banding eks anggota BTOB Ilhoon dengan memberikan hukuman percobaan karena penggunaan ganja ilegal.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Dhimas Yanuar
Dan juga 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW (sekitar Rp 18,2 juta).
Diketahui sebelumnya, pada 27 Agustus 2021, B.I dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
B.I membayar denda 1,50 juta KRW (sekitar Rp 18,2 juta) untuk pelanggaran Undang-Undang Narkotika Korea.
B.I eks iKON Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Diinterogasi Selama 14 Jam
Mantan leader IKON, B.I atau Kim Hanbin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba pada tahun 2016.
Dikutip dari Soompi, Rabu (18/9/2019), B.I mengakui beberapa kecurigaan selama polisi melakukan interogasi.
B.I atau Kim Hanbin melakukan pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (17/9/2019) di Kantor Polisi Gyeonggi Selatan.
• Terlibat Kasus Narkoba, B.I Eks iKON Ternyata Dikeluarkan Secara Paksa Oleh YG Entertainment?
• Tak Hanya B.I eks iKON, Han Seo Hee Sebut 4 Nama Artis Ternama yang Juga Mengonsumsi Narkoba

Dalam pemeriksaan tersebut, B.I mengaku beberapa dugaan terkait pembelian serta konsumsi ganja dari seseorang berinisial A.
"Saya minta maaf karena telah membuat kegaduhan di masyarakat," kata B.I di depan pers, dikutip dari Soompi.
B.I diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Selanjutnya, kepolisian akan segera melimpahkan kasus B.I tersebut ke kejaksaan.
Selain itu, Yang Hyun Suk akan segera dipanggil untuk diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan mengintimidasi informan dan menghalangi penyelidikan polisi.
Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat B.I mantan leader IKON ini merupakan kasus tahun 2016.
Kasus ini kembali muncul ke publik pada Juni 2019 setelah terungkapnya tangkapan layar B.I yang memesan narkoba kepada A pada tahun 2016.
B.I kemudian mengunggah sebuah surat di Instagram pribadinya, @shxxbi131.