Breaking News:

Rizky Nazar Resmi jadi Tersangka Kasus Penggunaan Narkoba, Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Rizky Nazar kini resmi menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba. Kekasih Syifa Hadju terancam hukuman 4 tahun penjara.

Instagram @rizkynazar20
Rizky Nazar resmi jadi tersangka kasus penggunaan narkoba, terancam hukuman 4 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rizky Nazar kini resmi menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba. Kekasih Syifa Hadju terancam hukuman 4 tahun penjara.

Rizky Nazar telah ditangkap kepolisian atas kasus penggunaan narkoba.

Ia diringkus di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat ini, polisi resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers hari ini, Rabu 15 Desember 2021.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," kata Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Narkoba, Bagaimana Reaksi Syifa Hadju Sang Kekasih? Pilih Posting Ayat Ini

Baca juga: Semangati Rizky Nazar yang Terjerat Kasus Narkoba, Tissa Biani Yakin: Lo Bisa Melalui Semua Ini

Dalam penangkapan Rizky Nazar, polisi menemukan barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja.

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.

Rizky Nazar kini resmi menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba.
Rizky Nazar kini resmi menjadi tersangka kasus penggunaan narkoba. (YouTube Intens Investigasi)

Polisi mengatakan bahwa Rizky Nazar membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Kekasih Syifa Hadju itu disebut menggunakan narkoba jens ganja lantaran mengalami kesulitan tidur.

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur.

Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk mudah tidur," jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambah Zulpan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku yang menjual narkoba tersebut pada Rizky Nazar.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rizky NazarnarkobaSyifa Hadju
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved